Kuansing ( inmas) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yaitu Nuraini,S.Pd menyampaikan surat edaran SE Nomor 04 tahun 2021 tentang panduan melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan dan idul Fitri sekaligus memonitoring pelaksanaan ibadah di Masjid Al-Huda Pulau Beralo kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis 06-05-2021 pukul 19.40 ba'da Shalat Isya sebelum shalat tarawih dan witir sampai dengan selesai.
Adapun inti dari penyampaian SE 04 ini ialah melanjutkan SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah di bulan Ramadhan, dimana setiap kegiatan ibadah itu harus menerapkan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang sudah diterapkan di Masjid Al-Huda Pulau Beralo ialah sudah mencuci tangan yang sudah disediakan dekat pintu masuk masjid,sebagian besar jamaah sudah memakai masker dan membawa sajadah dari rumah.
Perlu diketahui desa Pulau Beralo berada di zona kuning, artinya apa? Itu masih dalam kategori aman,namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19. Ungkap Nuraini ( Nur )