Kuansing
(inmas) - Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya adalah wilayah Binaan
Penyuluh Agama Islam NON PNS. Sebagai salahsatu tugas yang diberikan Oleh
Kementerian Agama untuk Pendataan Tanah Wakaf Desa Muaro Sentajo Kecamatan
Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada hari kamis, 14 Januari 2021 di Masjid
Mukhlisin Desa Muaro sentajo.
Menurut
Ardison selaku Ketua Masjid Mukhlisin Desa Muaro Sentajo mengatakan bahwa Desa
Muaro Sentajo Mempunyai Tanah wakaf yang Telah Memiliki Akta Ikrar Wakaf dengan
No : W2/02/02/14/2020 dengan ukuran Tanah 52x82 M persegi, tetapi masih banyak
di Desa Muaro Sentajo Kec. Sentajo Raya yang belum memiliki AIW seperti, Mesjid,
Surau, Mushollah, PDTA dan Tanah Kuburan Masyarakat. Ardison berharap,
kedepannya Pemerintah Desa dan Pengurus Masjid melakukan kerjasama dengan
Penyuluh Agama Islam NON PNS agar semua tanah wakaf yang ada di Desa Muaro
Sentajo Kec. Sentajo Raya tersebut memiliki kekuatan hukum atau Akta Ikrar
Wakaf (AIW). Ujarnya
Penyuluh
Agama Islam NON PNS Kecamatan Sentajo Raya, Sapri Marlian, S. Sy berharap
kedepannya bisa diadakan acara pendampingan yang bisa dijadikan acuan teoritis
dan praktis dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf dan sertifikasi tanah waka,
seperti: memberikan kepastian hukum tanah wakaf yang ada di Desa Muaro Sentajo
Kecamatan Sentajo Raya agar dapat digunakan dengan aman tanpa adanya sengketa
di kemudian hari, munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf, Akta
Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf, serta sosialisasi dan pelayanan
yang optimal dapat diberikan kepada masyarakat melalui peran dan jabatan
masingmasing Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kantor Urusan Agama
(KUA) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi. (spr.m)