0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam NON PNS Kecamatan Sentajo Raya, Rencanakan sosialisasi Pendampingan dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat

Ringkasan: Kuansing (inmas) - Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya adalah wilayah Binaan Penyuluh Agama Islam NON PNS. Sebagai salahsatu tugas yang diberikan Oleh Kementerian Agama untuk Pendataan Tanah Wakaf Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada hari kamis, 14 Januari...

Kuansing (inmas) - Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya adalah wilayah Binaan Penyuluh Agama Islam NON PNS. Sebagai salahsatu tugas yang diberikan Oleh Kementerian Agama untuk Pendataan Tanah Wakaf Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada hari kamis, 14 Januari 2021 di Masjid Mukhlisin Desa Muaro sentajo.

Menurut Ardison selaku Ketua Masjid Mukhlisin Desa Muaro Sentajo mengatakan bahwa Desa Muaro Sentajo Mempunyai Tanah wakaf yang Telah Memiliki Akta Ikrar Wakaf dengan No : W2/02/02/14/2020 dengan ukuran Tanah 52x82 M persegi, tetapi masih banyak di Desa Muaro Sentajo Kec. Sentajo Raya yang belum memiliki AIW seperti, Mesjid, Surau, Mushollah, PDTA dan Tanah Kuburan Masyarakat. Ardison berharap, kedepannya Pemerintah Desa dan Pengurus Masjid melakukan kerjasama dengan Penyuluh Agama Islam NON PNS agar semua tanah wakaf yang ada di Desa Muaro Sentajo Kec. Sentajo Raya tersebut memiliki kekuatan hukum atau Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ujarnya

Penyuluh Agama Islam NON PNS Kecamatan Sentajo Raya, Sapri Marlian, S. Sy berharap kedepannya bisa diadakan acara pendampingan yang bisa dijadikan acuan teoritis dan praktis dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf dan sertifikasi tanah waka, seperti: memberikan kepastian hukum tanah wakaf yang ada di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya agar dapat digunakan dengan aman tanpa adanya sengketa di kemudian hari, munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf, serta sosialisasi dan pelayanan yang optimal dapat diberikan kepada masyarakat melalui peran dan jabatan masingmasing Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kantor Urusan Agama (KUA) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi. (spr.m)