0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Non PNS Ramdanil, S.Pd.I Melakukan Sosialisasi SE No.16 Tahun 2021 di Masjid Asy Syuhada Desa Pulau Kedundung Kec. Kuantan Tengah

Ringkasan: Kuansing ( inmas) Sabtu (17/07) malam, pukul 20.00 WIB Penyuluh Agama Islam Non PNS Ramdanil, S.Pd.I melakukan sosialisasi SE No.16 tahun 2021 ke salah satu Masjid yang ada di Taluk Kuantan Masjid Asy Syuhada Desa Pulau Kedundung Kec. Kuantan Tengah. Kegiatan sosialisasi SE Menag No 16 tahun 2021 di...

Kuansing ( inmas) Sabtu (17/07) malam, pukul 20.00 WIB Penyuluh Agama Islam Non PNS Ramdanil, S.Pd.I melakukan sosialisasi SE No.16 tahun 2021 ke salah satu Masjid yang ada di Taluk Kuantan Masjid Asy Syuhada Desa Pulau Kedundung Kec. Kuantan Tengah. Kegiatan sosialisasi SE Menag No 16 tahun 2021 digelar keseluruh daerah binaan setiap penyuluh khususnya kepada pengurus Masjid/Mushola di Wilayah kerja. Penyuluh Agama Islam Non PNS Ramdanil mengatakan sebelumnya juga mensosialisasikan SE No 15 Tahun 2021. Surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M. Bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, tutup Ramdanil. ( Ram )


Kegiatan sosialisasi SE Menag No 16 tahun 2021 digelar keseluruh daerah binaan setiap penyuluh

khususnya kepada pengurus Masjid/Mushola di Wilayah kerja.


Penyuluh Agama Islam Non PNS Ramdanil mengatakan sebelumnya juga mensosialisasikan SE No 15 Tahun 2021. Surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.


Bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, tutup Ramdanil. ( Ram )Â