Rokan Hulu ( Inmas)- Penyuluh agama islam non PNS Tambusai melakukan binwin. Rabu 24-04-2024
Setiap calon pengantin wajib mengikuti binwin, jika tidak mengikuti maka akad nikahnya dapat ditunda sampai mengikuti binwin.
Diantara fungsi penyuluh adalah membantu tugas kua, ketika Ka. Kua sedang menghadiri akad nikah, maka penyuluh akan menggantikan Ka. Kua memberikan penasehatan pernikahan.
Penasehatan dilakukan bergiliran antar penyuluh sesuai jadwal yang telah disepakati , penyuluh agama islam non PNS kec. Tambusai berjumlah 10 orang.
Pada hari rabu 24 April 2024, penasehatan diberikan oleh ibuk yuharnis kepada satu pasang calon pengantin di balai nikah, ibuk yuharnis penyuluh yang membina di desa talikumain dan batas. ( Humas)