Mandau (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau, Nurleili Lubis, kembali menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan layanan konsultasi keluarga kepada masyarakat. Kali ini, beliau menerima konsultasi dari seorang warga berinisial EG terkait prosedur rujuk (ruju’) setelah perceraian dengan jenis thalaq raj’i, Kamis (16/10/2026).
Kasus yang dikonsultasikan melibatkan pasangan suami istri yang telah berpisah lebih dari satu tahun akibat permasalahan rumah tangga yang cukup berat. Penyebab utama perceraian adalah kecanduan judi online, keterlibatan perempuan lain, serta beban pinjaman online yang menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Nurleili Lubis memberikan pencerahan hukum Islam dan penjelasan prosedur rujuk secara syar’i dan administratif, agar langkah yang diambil pasangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa rujuk dalam thalaq raj’i hanya dapat dilakukan apabila masih dalam masa iddah, namun jika masa iddah telah lewat, maka pasangan harus melakukan akad nikah baru dengan mahar dan saksi yang sah.
Namun demikian, karena adanya pertimbangan anak-anak dan niat baik dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan, maka disepakati bahwa pasangan tersebut akan datang bersama ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau untuk mendapatkan pencerahan dan bimbingan lebih lanjut dari petugas KUA.
“Alhamdulillah, keduanya menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki keadaan demi kepentingan anak-anak. Saya menyarankan agar keduanya hadir bersama ke kantor supaya bisa diberikan penjelasan secara utuh, baik dari sisi hukum agama maupun administrasi,” ujar Nurleili Lubis dengan penuh kehangatan.
Beliau juga berpesan bahwa setiap keluarga yang menghadapi ujian rumah tangga hendaknya menjadikan musyawarah, kesabaran, dan bimbingan agama sebagai jalan utama dalam menyelesaikan masalah, bukan mengambil keputusan secara emosional.
Layanan konsultasi keluarga seperti ini merupakan bagian dari Program Bimbingan Keluarga Sakinah KUA Mandau, yang bertujuan membantu masyarakat membangun kembali keharmonisan rumah tangga serta mencegah terjadinya perceraian berulang.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya peran penyuluh agama dan KUA sebagai mitra spiritual dan sosial dalam menjaga keutuhan keluarga menuju terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.