0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kec. Bangko Pusako Berikan Penasehatan Perkawinan Kepada Catin.

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Pada Senin, 05/02/2024 Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bangko Pusako Ririn Hanifah, S.Fil.I berikan penasehatan perkawinan kepada calon pengantin (catin) yang berjumlah 2 pasang. Penasehatan dilaksanakan diruangan Bp.4 KUA Kecamatan Bangko Pusako.Bimbingan ini dilaksanakan...

Rokan Hilir (Inmas) - Pada Senin, 05/02/2024 Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bangko Pusako Ririn Hanifah, S.Fil.I berikan penasehatan perkawinan kepada calon pengantin (catin) yang berjumlah 2 pasang. Penasehatan dilaksanakan diruangan Bp.4 KUA Kecamatan Bangko Pusako.

Bimbingan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para calon pengantin sebelum mereka memasuki bahtera kehidupan berumah tangga. Bimbingan ini sendiri dilaksanakan sebelum pelaksanaan Akad Nikah dan setelah mereka terdaftar secara online melalui aplikasi SIMKAH.

Dalam pembinaannya ia menyampaikan bahwa kunci utama membina Rumah Tangga adalah memiliki niat yang baik, saling mengasihi dan mencintai, saling menghargai serta menghormati, paham akan hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri dan yang harus selalu menjadi pegangan yakni berpedoman pada Al-Qur’an dekat dengan sang pencipta serta nabi Muhammad SAW.

Tujuannya, agar pasangan catin ini benar- benar matang dan siap dalam melangsungkan niatnya untuk menikah. Setelah diberikan penyuluhan ini, Insya Allah hati mereka (pasangan catin), semakin mantap dan percaya diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga,” Jelas Ririn.

"Semoga dengan adanya Bimbingan Perkawinan ini dapat menjadi bekal ilmu sehingga Calon Pengantin dapat mencapai hakikat pernikahan yang sesungguhnya serta menjalani kehidupan berumah tangga yang penuh Sakinah, Mawwadah warohmah". Pungkasnya. (Humas)