0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Rangsang Pesisir Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Dua Desa

Ringkasan: Meranti (Kemenag)  Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir terus bergerak dalam mendukung program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Pada Selasa (29/7/2025), dua penyuluh agama,  Hardinata dan Idawati, melaksanakan kunjungan ke...

Meranti (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir terus bergerak dalam mendukung program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Pada Selasa (29/7/2025), dua penyuluh agama,  Hardinata dan Idawati, melaksanakan kunjungan ke Desa Bungur dan Desa Tenggayun Raya untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama terkait pentingnya pencatatan nikah secara resmi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dalam dokumen negara. Melalui koordinasi dengan aparatur desa setempat, para penyuluh menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi untuk segera melakukan pendataan. Mereka juga mengedukasi masyarakat mengenai kelengkapan administrasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, agar tidak terjadi lagi kasus pernikahan tanpa dokumen resmi seperti buku nikah.

Hardinata menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, yang bertujuan memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai dasar untuk mengurus berbagai administrasi seperti KK, KTP, hingga akta kelahiran anak,” jelasnya.

Kegiatan ini disambut positif oleh pemerintah desa. Sekretaris Desa Bungur, Afrizal, mengapresiasi langkah penyuluh agama dan mengakui bahwa masalah kepemilikan buku nikah memang masih menjadi kendala di masyarakat.

"Memang benar, buku nikah sangat diperlukan terutama untuk keperluan administrasi kependudukan. Banyak warga kami yang belum memilikinya. Dengan adanya program GAS ini, kami berharap bisa menjadi solusi yang nyata bagi warga,” ungkap Afrizal.

Sementara itu, Amisah selaku Kasi Pemerintahan Desa Tenggayun Raya juga menyambut baik program ini. Ia berharap program ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengurus dokumen anak akibat belum tercatatnya pernikahan orang tua mereka.

"Selama ini banyak warga kesulitan mengurus akta kelahiran karena tidak memiliki buku nikah. Dengan adanya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, semoga masyarakat bisa terbantu dan lebih siap secara administrasi,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Rangsang Pesisir berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan mulai aktif melakukan legalisasi status pernikahan demi tertib administrasi dan perlindungan hukum keluarga. (T)