Pekanbaru (Kemenag). Penyuluh Agama Islam Rumbai Pesisir Roheliza, melaksanakan kajian Fiqh Wanita setiap minggu ke empat pada hari Jum'at di Majlis Taklim At-Taubah Kecamatan Rumbai Pesisir. Jum'at (20/9).
Dalam kesempatan itu Roheliza membahas kajian tentang makna mendalam tentang berwudhu. Lebih lanjut Penyuluh Agama tersebut menjelaskan bahwa wudhu termasuk ke dalam syarat sah salat yang menentukan sah atau batalnya ibadah salat seorang muslim. Wudhu adalah kegiatan membasuh beberapa anggota tubuh tertentu, tentu saja salah satu manfaat wudhu adalah membersihkan tubuh.
"Selain untuk kebersihan tubuh manfaat wudhu adalah mengugurkan dosa-dosa anggota tubuh, wajah akan terlihat bersih dan berseri-seri, menjaga kesehatan kulit dan menjauhkan diri dari penyakit," Ujarnya
Roheliza juga mempraktekkan tentang tata cara wudhu yang benar, mulai dari niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangam sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuk kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.
Di akhir kajian Roheliza menegaskan bahwa Ilmu fiqih untuk wanita ini mempunyai peran yang penting dalam keabsahan ibadah sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan untuk bisa mempelajarinya dengan baik.