0 menit baca 0 %

PENYULUH AGAMA ISLAM SELAKU ROHANIAWAN & PANDU DOA BERSAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Camat Peranap Nomor : 140/PEM/496, tanggal 11 September 2020, perihal : undangan, maka pada hari Senin tanggal 14 September 2020, bertempat di Aula Kantor Camat Peranap, Penyuluh Agama Islam Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap  Refrizam, S...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Camat Peranap Nomor : 140/PEM/496, tanggal 11 September 2020, perihal : undangan, maka pada hari Senin tanggal 14 September 2020, bertempat di Aula Kantor Camat Peranap, Penyuluh Agama Islam Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap  Refrizam, S.Ag melaksanakan tugas bertindak selaku rohaniawan muslim dan memandu doa bersama sebagaimana dimohonkan pada surat tersebut dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Kepala Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan/agama yang dianut pejabat yang dilantik. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Terkait dengan acara seremonial di tingkat Kecamatan, Kantor Urusan Agama Kecamatan selalu dimohonkan oleh pihak Kecamatan untuk memandu doa maupun bertindak selaku rohaniawan muslim, ujar Refrizam.(tulang)