0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Katolik Hadir Sebagai Sosok Guru Agama Katolik di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Undang-undang di Indonesia menjamin setiap peserta didik berhak memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agamanya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidika...


Kuansing (Kemenag) – Undang-undang di Indonesia menjamin setiap peserta didik berhak memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agamanya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Di wilayah Teluk Kuantan, sekolah-sekolah negeri masih jarang memiliki guru agama Katolik. Sebagai bentuk perhatian sekaligus wujud pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Pakrin Manalu, S.Pd, hadir memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan Katolik bagi para siswa Katolik di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam kegiatan ini, penyuluh berperan mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai agama yang selaras dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Penyuluh membawakan materi “Dasar Iman Katolik”, dengan penekanan pada simbol-simbol iman seperti Doa Syahadat, Kitab Suci, dan sakramen-sakramen Gereja. Para siswa diajak tidak hanya memahami ajaran iman, tetapi juga menghidupi nilai kasih, pengharapan, dan iman dalam tindakan nyata sehari-hari.

Melalui metode tanya jawab interaktif, para siswa dibimbing untuk semakin mengenal dan mendalami misteri Allah Tritunggal sebagai pusat iman Kristiani. Dengan demikian, pendidikan agama diharapkan dapat membentuk pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk membantu siswa Katolik di sekolah negeri mengenal lebih dalam imannya sendiri. Meski jumlah mereka sedikit, semangat dan rasa haus mereka akan firman Tuhan sangat besar. Inilah panggilan pelayanan kita—hadir dan meneguhkan mereka dalam kasih Kristus,” ujar Pakrin Manalu saat usai kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh iman, pengetahuan, dan karakter Kristiani di kalangan peserta didik Katolik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan pendidikan agama yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama Katolik. PM