Kuansing ( Inmas) Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo Raya Ustadz Muhammad Ridwan S. Pd. M. Pd selain menjadi penyuluh Agama Islam juga diberikan amanah dalam mengelola zakat melalui UPZ Desa Marsawa yang di berikan SK oleh BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Maret 2024 di Kantor Bumdes Seroja Desa Marsawa.
Zakat Melalui UPZ Desa adalah perpanjangan tangan dari BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi yang ada di desa Marsawa guna memudahkan untuk pembayaran zakat Mal atau harta.
Maka UPZ Desa atau Unit Pengumpul Zakat di Desa agar berperan aktif mensosialisasikan Zakat Mal di desa Binaan masing-masing agar ini sebagai syi'ar Agama Islam dan penyuluh berperan Aktif hendaknya dalam kegiatan kegiatan yang berkaitan keagamaan agar selalu bersama dan dekat dengan masyarakat dan jama'ah.
Maka ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh penyuluh Agama Islam ustadz Muhammad Ridwan menjemput zakat zakat yang ada di wilayah desa Marsawa dan juga Desa binaan lainnya.(RDW)