0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Kemenag Pekanbaru Sampaikan Materi Via RRI

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekenbaru, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Nurhayati, S.Ag, MM sampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri . Rabu (05/03/2021).Berdasarkan informasi yang disampaikan ole...


Pekanbaru (inmas), Pada pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekenbaru, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Nurhayati, S.Ag, MM sampaikan materi tentang โ€œ Hak dan Kewajiban Suami dan Isteriโ€. Rabu (05/03/2021).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Koordinator Program Sinaran Ilmu Bincang Keluarga, Bapak Salihin, S.Ag, M.Pd.Iย  bahwa kegiatan ini sudah lama berjalan, untuk hari ini yang menjadi narasumber adalah ibu Nurhayati dari Penyuluh Agama. Ungkapnya.

Sementara itu dalam pemaparannya Nurhayati menjelaskan bahwa Hak Suami atas Isteri (Kewajiban Isteri) ada 5 yaitu: 1. Bahwa isteri tidak meninggalkan tempat tidurnya. 2. Bahwa isteri membagikan pembagiannya (urusan rumah tangga), 3. Bahwa isteri membagiakn pembangiannya (patuh kepada suami)., 4. Bahwa isteri tidak boleh keluar rumah (untuk berpergian harus izin suami)., 5. Isteri tidak boleh membawa orang lain ke rumah atau bertemu di rumah apabila orang itu dibenci suaminya.ย 

Sedang Hak Isteri (kewajiban suami) ada 5 macam, yaitu: 1.Bahwa isteri wajib memberi makan minum isterinya. 2. Bahwa suami memberikan pakaian untuk isterinya. 3. Bahwa suami tidak boleh memukul, apalagi memukul muka isterinya. 4.Bahwa suami tidak boleh menjelekkan isterinya. 5. Bahwa suami tidak boleh meninggalkan isteri. Ungkap Nurhayati.

Setelah itu dilanjutkan dengan sesi dialog yang dipandu oleh Sulis Hamzah (Penyiar RRI) dan Salihin selaku pendamping narasumber. (Idris).