Pekanbaru (inmas), Pada pagi
ini, sekitar pukul 08.00 WIB di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekenbaru, Penyuluh
Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Nurhayati, S.Ag, MM sampaikan
materi tentang โ Hak dan Kewajiban Suami dan Isteriโ. Rabu (05/03/2021).
Berdasarkan informasi yang
disampaikan oleh Koordinator Program Sinaran Ilmu Bincang Keluarga, Bapak
Salihin, S.Ag, M.Pd.Iย bahwa kegiatan ini
sudah lama berjalan, untuk hari ini yang menjadi narasumber adalah ibu
Nurhayati dari Penyuluh Agama. Ungkapnya.
Sementara itu dalam
pemaparannya Nurhayati menjelaskan bahwa Hak Suami atas Isteri (Kewajiban
Isteri) ada 5 yaitu: 1. Bahwa isteri tidak meninggalkan tempat tidurnya. 2.
Bahwa isteri membagikan pembagiannya (urusan rumah tangga), 3. Bahwa isteri
membagiakn pembangiannya (patuh kepada suami)., 4. Bahwa isteri tidak boleh
keluar rumah (untuk berpergian harus izin suami)., 5. Isteri tidak boleh
membawa orang lain ke rumah atau bertemu di rumah apabila orang itu dibenci
suaminya.ย
Sedang Hak Isteri (kewajiban
suami) ada 5 macam, yaitu: 1.Bahwa isteri wajib memberi makan minum isterinya.
2. Bahwa suami memberikan pakaian untuk isterinya. 3. Bahwa suami tidak boleh
memukul, apalagi memukul muka isterinya. 4.Bahwa suami tidak boleh menjelekkan isterinya.
5. Bahwa suami tidak boleh meninggalkan isteri. Ungkap Nurhayati.
Setelah itu dilanjutkan dengan sesi dialog yang
dipandu oleh Sulis Hamzah (Penyiar RRI) dan Salihin selaku pendamping narasumber.
(Idris).