Bengkalis – Minggu, 13 April 2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman jamaah haji terkait ibadah dan pelaksanaan dam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis menyelenggarakan pembinaan manasik haji di sesi kedua jam 10.00 - 12.00 wib dengan menghadirkan narasumber bersertifikasi, Dra. Hj. Asmawati, MA. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Eny Gustinawati, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bengkalis.
Dalam penyampaiannya, Dra. Hj. Asmawati, MA memaparkan tiga poin penting terkait Tata Kelola Dam, yaitu:
1. Urgensi Tata Kelola Dam
Dam merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh jamaah haji yang melanggar larangan atau tidak dapat melaksanakan sebagian rangkaian ibadah haji dengan sempurna. Tata kelola dam yang baik menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat serta tertib secara administratif.
2. Standarisasi Harga Dam
Harga dam perlu distandarisasi agar tidak terjadi manipulasi atau ketidaksesuaian dalam penunaian kewajiban. Penetapan harga dam ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi dan difasilitasi oleh pihak-pihak resmi.
3. Prosedur Pembayaran Dam
Proses pembayaran dam harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga resmi penyelenggara ibadah haji. Jamaah dihimbau tidak menyerahkan pembayaran dam kepada pihak yang tidak bertanggung jawab atau tidak memiliki otoritas.
Antusiasme jamaah sangat tinggi, terbukti dari berbagai pertanyaan kritis yang diajukan dalam sesi diskusi. Beberapa pertanyaan yang mencuat di antaranya:
1. H. Mustafa: Apakah harus hadir ketika memotong hewan dam?
2. Jaafar: Siapa yang mengontrol penyembelihan hewan dam? Dan bagaimana jika kambingnya kurang satu atau dua ekor?
3. Qasim: Apakah setiap kesalahan dalam ibadah haji harus dibayar dengan dam?
4. Supandi: Siapa yang sebenarnya mengelola pelaksanaan dam?
5. Idris : Apakah karena tidak melontar jumrah kita wajib membayar dam isa’ah?
6. Mashuri: Apa saja bentuk pelanggaran yang termasuk dalam dam isa’ah?
7. Rahmawati: Jika sudah memotong kambing sebagai dam, apakah tetap diperbolehkan berpuasa juga?
8. Supandi: Kalau sudah ihram tidak boleh pakai wangi-wangian, bagaimana kalau mandi, apakah dibolehkan memakai sabun?
9. Nurcholis: Apakah berfoto-foto saat tawaf dapat dikenakan dam?
10. Miswan: Untuk haji tamattu’, wajib dam, kalau ada kesalahan lain, apakah harus potong kambing lagi? Bagaimana kalau tidak sanggup?
Setiap pertanyaan dijawab dengan jelas dan rinci oleh narasumber, memperlihatkan pentingnya edukasi terkait dam agar jamaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan sah sesuai tuntunan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta dan menjadi momen penting dalam membekali jamaah dengan ilmu yang aplikatif menjelang keberangkatan haji. Moderator Eny Gustinawati pun sukses memandu jalannya diskusi dengan baik, menjaga suasana tetap interaktif dan kondusif.
Penyuluh Agama KUA Bengkalis Jadi Moderator dalam Materi Tata Kelola Dam, Jamaah Antusias Bertanya
Ringkasan:
Bengkalis Minggu, 13 April 2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman jamaah haji terkait ibadah dan pelaksanaan dam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis menyelenggarakan pembinaan manasik haji di sesi kedua jam 10.00 - 12.00 wib dengan menghadirkan narasumber bersertifikasi, Dra.