Tembilahan (Inmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemuning melaksanakan piket rutin. Petugas piket pada hari ini adalah Penyuluh Agama Islam (PA) Non PNS Jainuddin. Piket di KUA dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Adapun kegiatan piket yang dilaksanakan yakni mengisi akta nikah, menerima berkas dari orang-orang yang mengajukan pengantar nikah, serta memberikan Bimbingan Pra Nikah (Bimwin) atau penataran kepada calon pengantin (Catin), Selasa (28/5/2024).
Sebagai bagian dari tugas piket di KUA, Jainuddin bertanggung jawab atas kelancaran proses administratif terkait pernikahan di wilayah Kecamatan Kemuning. Pada jadwal piket, PAI siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai dokumen dan persyaratan pernikahan.
Salah satu tugas utama petugas piket adalah mengisi akta nikah bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Proses ini dilakukan dengan cermat dan teliti, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memastikan keabsahan dan kelegalan pernikahan.
Selain itu, petugas piket juga menerima berkas dari masyarakat yang mengajukan pengantar nikah. Mereka bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkas serta memberikan bimbingan jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki agar proses pengurusan pernikahan dapat berjalan lancar.
Bimwin atau penataran kepada catin juga menjadi bagian penting dari pelayanan yang diberikan oleh petugas piket. Mereka memberikan nasihat, bimbingan, dan penjelasan terkait tata cara pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta nilai-nilai keagamaan yang harus dijunjung tinggi dalam menjalani rumah tangga.
Kehadiran petugas piket di KUA Kecamatan Kemuning pada Selasa tersebut menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan kesungguhan dan dedikasi mereka, diharapkan proses pernikahan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
------------------
Editor : Maria