0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Lubuk Dalam Lakukan Pelayanan Bimbingan Perkawinan

Ringkasan: Siak (Inmas)- Kamis (25/04/2024) Perkawinan dapat diartikan sebagai peristiwa sakral dan suci oleh manusia, sehingga kebanyakan orang menginginkan pernikahan dengan tujuan menjadi keluarga yang bahagia mawadah warahmah. Untuk mencapai pernikahan yang diimpikan, perlu bimbingan perkawinan serta persi...

Siak (Inmas)- Kamis (25/04/2024) Perkawinan dapat diartikan sebagai peristiwa sakral dan suci oleh manusia, sehingga kebanyakan orang menginginkan pernikahan dengan tujuan menjadi keluarga yang bahagia mawadah warahmah. Untuk mencapai pernikahan yang diimpikan, perlu bimbingan perkawinan serta persiapan dari masing masing pasangan calon suami istri yang meliputi persiapan psikologis, mental, spiritual, keuangan, ilmu parenting dan bahkan komitmen dalam pernikahan.

Bimbingan perkawinan merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan terampil dalam mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang juga berkualitas.

Seperti yang dilakukan Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Dalam Ustadz Syahril, S.Ag yang memberikan pelayanan bimbingan perkawinan kepada sepasang Catin di ruang kerjanya menyelaraskan amanat Surat Edaran No. 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin (Catin) yang mewajibkan mengikuti bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan,

Adapun metode yang digunakan dalam bimbingan ini adalah metode mandiri sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dapat dilakukan dengan beberapa metode yakni klasikal, mandiri, dan virtual.

Menutup sesi bimbingan, Ustadz Syahril menyampaikan harapan agar bimbingan perkawinan ini dapat meminimalisir kasus perceraian, “diharapkan melalui bimbingan ini dapat meningkatkan kesiapan catin lahir dan batin sebelum melangsungkan pernikahan dan memasuki biduk rumah tangga serta kehidupan berkeluarga sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir” tuturnya penuh harap. (Ucok/Fz)