Siak (Inmas)- Kamis (25/04/2024) Perkawinan
dapat diartikan sebagai peristiwa sakral dan suci oleh manusia, sehingga
kebanyakan orang menginginkan pernikahan dengan tujuan menjadi keluarga yang
bahagia mawadah warahmah. Untuk mencapai pernikahan yang diimpikan, perlu
bimbingan perkawinan serta persiapan dari masing masing pasangan calon suami
istri yang meliputi persiapan psikologis, mental, spiritual, keuangan, ilmu
parenting dan bahkan komitmen dalam pernikahan.
Bimbingan perkawinan merupakan
upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dengan
memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang
berkualitas dan terampil dalam mengelola dinamika serta merencanakan generasi
yang juga berkualitas.
Seperti yang dilakukan Penyuluh Agama
Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Dalam Ustadz Syahril, S.Ag
yang memberikan pelayanan bimbingan perkawinan kepada sepasang Catin di ruang
kerjanya menyelaraskan amanat Surat Edaran No. 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan
Perkawinan Bagi Calon Pengantin (Catin) yang mewajibkan mengikuti bimbingan
sebelum melangsungkan pernikahan,
Adapun metode yang digunakan
dalam bimbingan ini adalah metode mandiri sejalan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dapat dilakukan dengan
beberapa metode yakni klasikal, mandiri, dan virtual.
Menutup sesi bimbingan, Ustadz Syahril
menyampaikan harapan agar bimbingan perkawinan ini dapat meminimalisir kasus
perceraian, “diharapkan melalui bimbingan ini dapat meningkatkan kesiapan catin
lahir dan batin sebelum melangsungkan pernikahan dan memasuki biduk rumah
tangga serta kehidupan berkeluarga sehingga perselisihan dan perceraian dapat
diminimalisir” tuturnya penuh harap. (Ucok/Fz)