Pekanbaru (Inmas). Pada
hari Ahad, 26 Mei 2024, Penyuluh Agama Non PNS KUA Rumbai yang juga merupakan
anggota Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru Syahrimar.S. Sos, melaksanakan
penyuluhan kepada Ibu-ibu Majelis Taklim Mushalla Al- Firdaus yang terletak di kelurahan
Umban Sari.
Penyuluhan dilaksanakan setelah sholat ashar disalah satu
rumah warga yang sekaligus juga menjadi salah satu pengurus majlis ta'lim.
Penyuluhan ini dihadiri belasan orang yang dimulai dengan membaca sholawat
bersama. Dalam penyuluhan ini Syahrimar. S. Sos selaku pemateri menjelaskan
makna keluarga sakinah dilihat dari sudut pandang filisofi islam.
Beliau menyampaikan terkait makna hakikat perkawinan secara
bahasa dan syara' serta juga membahas terkait kiat menggapai keluarga sakinah. Dalam
kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan bahwa pernikahan itu adalah
mengumpulkan dua yang berbeda bukan dua yang sama maka penting saling
pengertian, keseimbangan dan keserasian.
Dalam pengertian lain, perkawinan itu adalah menggenapkan
maknanya adalah saling melengkapi dan menyempurnakan sehingga masing² pasangan
memahami kekurangan pasangannya dan berusaha untuk menggenapkannya.
“Berdasarkan surat Ar-Rum berarti pasangan hidup kita adalah
tanda² kekuasaan Allah, kalau kita melihat pasangan hidup adalah diantara ayat
Allah maka kita akan berusaha memuliakannya” ucap Syahrimar dala materinya.