0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Non PNS Kec. Rumbai Berikan Penyuluhan Terkait Keluarga Sakinah di Majlis Taklim Musholla Al-Firdaus.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas).  Pada hari Ahad, 26 Mei 2024, Penyuluh Agama Non PNS KUA Rumbai yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru Syahrimar.S. Sos, melaksanakan penyuluhan kepada Ibu-ibu Majelis Taklim Mushalla Al- Firdaus yang terletak di kelurahan Umban Sari.

Pekanbaru (Inmas).  Pada hari Ahad, 26 Mei 2024, Penyuluh Agama Non PNS KUA Rumbai yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru Syahrimar.S. Sos, melaksanakan penyuluhan kepada Ibu-ibu Majelis Taklim Mushalla Al- Firdaus yang terletak di kelurahan Umban Sari.

Penyuluhan dilaksanakan setelah sholat ashar disalah satu rumah warga yang sekaligus juga menjadi salah satu pengurus majlis ta'lim. Penyuluhan ini dihadiri belasan orang yang dimulai dengan membaca sholawat bersama. Dalam penyuluhan ini Syahrimar. S. Sos selaku pemateri menjelaskan makna keluarga sakinah dilihat dari sudut pandang filisofi islam.

Beliau menyampaikan terkait makna hakikat perkawinan secara bahasa dan syara' serta juga membahas terkait kiat menggapai keluarga sakinah. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan bahwa pernikahan itu adalah mengumpulkan dua yang berbeda bukan dua yang sama maka penting saling pengertian, keseimbangan dan keserasian.

Dalam pengertian lain, perkawinan itu adalah menggenapkan maknanya adalah saling melengkapi dan menyempurnakan sehingga masing² pasangan memahami kekurangan pasangannya dan berusaha untuk menggenapkannya.

“Berdasarkan surat Ar-Rum berarti pasangan hidup kita adalah tanda² kekuasaan Allah, kalau kita melihat pasangan hidup adalah diantara ayat Allah maka kita akan berusaha memuliakannya” ucap Syahrimar dala materinya.