0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Sosialisasikan Gerakan Sadar Percatatan Nikah di Lubuk Batu Jaya

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pada Kamis (14/8/2025), Penyuluh Agama P3K Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, S.Pd.I., M.Pd, memberikan penyuluhan, bimbingan, sekaligus sosialisasi G...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pada Kamis (14/8/2025), Penyuluh Agama P3K Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, S.Pd.I., M.Pd, memberikan penyuluhan, bimbingan, sekaligus sosialisasi Gerakan Sadar Percatatan Nikah (GAS) kepada ibu-ibu Majelis Taklim Babussalam, Dusun 3, Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Dalam kesempatan itu, Muhamad Solihin menekankan bahwa pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting demi kepastian hukum bagi pasangan suami-istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Pernikahan sah secara agama memang diakui, tetapi tanpa pencatatan di KUA, maka tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang sudah menikah, untuk segera melanjutkan pencatatan nikah di KUA terdekat, terutama di KUA Lubuk Batu Jaya,” jelas Solihin dalam penyampaiannya.

Ia menambahkan, program GAS ini diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap aspek administratif pernikahan. Menurutnya, pencatatan nikah tidak hanya penting untuk legalitas, tetapi juga berdampak pada hak-hak hukum lainnya seperti administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga urusan warisan.

Salah satu peserta, Nurhayati, mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. “Selama ini banyak ibu-ibu yang belum tahu betapa pentingnya pencatatan nikah di KUA. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham dan merasa lebih tenang untuk segera mengurus pencatatan nikah,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari peran aktif penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat, agar setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga terlindungi secara hukum.

(Reski)