Tembilahan (Inmas) - Dalam rangka evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tembilahan menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Selasa (28/5/2024) bertempat di Aula KUA Kec. Tembilahan.
Diketahui Rakor tersebut adalah Rakor rutinitas setiap bulan yang diselenggarakan oleh KUA Kec. Tembilahan.
“Tujuan menggelar rapat evaluasi kinerja penyuluh ini untuk melihat sejauh mana keaktifan seorang penyuluh agama islam baik PNS maupun Non-PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh maupun dalam pembuatan laporannya serta penyuluh tetap solid dalam menjalankan amanah dan saling bekerja sama”, kata Plh KUA Kec. Tembilahan H. Ashari Hasan memalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi Tim Inmas Kemenag Inhil.
Dalam arahannya kepada seluruh pegawai agar kiranya meningkatkan kinerja, disiplin pelayanan harus ditingkatkan serta memahami tupoksi masing-masing serta saling berkoordinasi dalam menyelesaikan setiap kendala yang terdapat di dalam masyarakat.
Salah satu Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Tembilahan, H. Delfa menyampaikan tentang penguatan 4 fungsi penyuluh (informatif, edukatif, advokatif dan konsultatif).
“Penyuluh berfungsi sebagai Informatif, agar penyuluh menyampaikan informasi dengan benar. Jangan menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang meresahkan. Edukasi memberi pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan pihak manapun”, ujarnya.
Beliau juga menambahkan Penyuluh agama berfungsi sebagai Advokatif, dimana penyuluh perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui bahasa dan instrumen agama serta berfungsi sebagai konsultatif yakni tempat bertanya atas persoalan keagamaan budaya , kultur, pembangunan, sosial dan lainnya dengan bahasa yang menyejukkan.
--------------------
Editor : Maria