Kuansing ( inmas ) 7 Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai turun langsung ke wilayah kerjanya masing-masing untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H 2021 M.
Ustadz Roni Putra, S.Pd.I memantau pelaksanaan SE di Masjid Taqwa Desa Pulau Lancang dan Masjid Al huda beserta Baitul Makmur Desa Tebing Tinggi .
Ustadz Rendi melaksanakan pemantauan di Masjid Al Muhajirin Desa Banjar Lopak, Masjid Nurul Qadim Desa Pulau Kalimanting dan Masjid Sholihin Desa Tanjung Simandolak.
Kemudian penyuluh yang lain juga telah melaksanakan pemantauan di wilayah Kerjanya masing-masing. (RAA)