Kuansing ( inmas ) Tujuh Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai pada Selasa pagi (11/05/21) mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Disaat Pandemi Covid.
Sesuai intruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi agar Penyuluh Agama Islam Non PNS mensosialisasikan SE tersebut.
Masing-masing Penyuluh terjun langsung kelapangan guna mensosialisasikan SE tersebut agara informasi sampai dan diterima kemudian dilaksankan oleh masyarakat. (RAA)