0 menit baca 0 %

Penyuluh Fungsional Agama Islam KUA Kuantan Mudik Ikuti Kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan, Kamis (22/02/2024). Kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan ini diadakan di Aula Multimedia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi di Jalan Berangan Desa Beringin Kota Teluk Ku...

Kuansing (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan, Kamis (22/02/2024). Kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan ini diadakan di Aula Multimedia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi di Jalan Berangan Desa Beringin Kota Teluk Kuantan. 


Kegiatan ini sesuai dengan surat undangan resmi yang disampaikan dimulai pukul 09.00 WIB. Peserta Pembinaan Antor Kerukunan diikuti oleh Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Penyuluh Fungsional Agama Islam, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. 


Penyuluh Fungsional Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik, Ipi Yusanti, S.Ag., juga turut mengikuti kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan ini. Bersama dengan peserta lainnya yang hadir pada kegiatan tersebut, Ipi Yusanti menerima arahan dan pembinaan secara langsung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag. 


Dalam pembukaan arahannya, Kepala Kantor, H. Efrion Efni, M.Ag., mengatakan bahwa kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan ini sangat penting guna meningkatkan silaturahmi sekaligus koordinasi terkait strategi dan upaya untuk meningkatkan kerukunan umat beragama. "Sebagai orang-orang yang dipilih untuk menjadi calon-calon Aktor Kerukunan yang akan terjun langsung ke masyarakat, tentunya perlu untuk mempersiapkan diri," jelasnya. 


"Yang pertama, Aktor Kerukunan harus memiliki pribadi yang moderat, artinya kita harus menghindari diri dari perilaku yang ekstrem. Kedua, Aktor Kerukunan mesti membekali diri dengan pengetahuan, jadi kita harus paham betul apa itu kerukunan umat beragama. Harus fokus pada tugas seorang Aktor Kerukunan, agar tidak melenceng dari tugas utama yang jelas arah dan tujuannya” tambah Efrion Efni. 


Lebih lanjut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Bakhtiar Shaleh, S.Ag., M.H., menyampaikan materi mengenai persiapan dalam menjadi Aktor Kerukunan. Awaln materi, beliau menyamakan dahulu persepsi bahwa, beragama adalah bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM), dan setiap orang bebas memilih agamanya." 


"Maksudnya untuk persoalan agama itu adalah hak setiap orang, tidak dapat dikekang oleh siapapun. Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” jelas Bakhtiar. (YZG).