Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Fungsional Edi Erianto YS., S.Ag. menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi 5 M.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M).
Gerakan 5M yang dimaksud yakni; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Ujar Edi.
Himbauan tersebut disampaikan pada jamaah Masjid Al Wustha Desa Siberakun pada Kamis malam (4/2/21).
"Sebagai bagian dari Kementerian Agama ,saya merasa perlu menyampaikan himbauan, ajakan dan gerakan 5 M tersebut sebagai salah satu usaha dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini ." Ujar Edi. (RAA)