0 menit baca 0 %

Penyuluh Fungsional Jusniwati, S.Ag Berikan Bimbingan Penyuluhan Agama Kepada Kelompok Mustahiq penerima Bantuan UEP BAZNAS Kab. Kuantan Singingi

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Jusniwati, S.Ag berikan Binbingan Penyuluhan Agama secara rutin kepada kelompok Mustahiq penerima bantuan UEP dari BAZNAS Kab.Kuantan Singingi.Kegiatan ini dilaksanakan hari Senin 17 Januari 2022 di Kec. Kuantan Tengah.

Kuansing (Inmas) Penyuluh Fungsional Jusniwati, S.Ag berikan Binbingan Penyuluhan Agama secara rutin kepada kelompok Mustahiq penerima bantuan UEP dari BAZNAS Kab.Kuantan Singingi.

Kegiatan ini dilaksanakan hari Senin 17 Januari 2022 di Kec. Kuantan Tengah. Tempat acara di Aula BAZNAS Kab. Kuantan Singingi, di ikuti 30 orang Mustahiq khusus warga kenegerian Teluk Kuantan.

Tujuan penyuluh Jusniwati, S.Ag menaja kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman keagamaan anggota kelompok Mustahiq, sehingga manpu mengamalkan ajaran agama dalam kehidupannya.

Pada pertemuan tersebut penyuluh terlebih dahulu mempertanyakan kepada anggota Mustahiq tentang usaha-usaha yang dilakukanya, dari pertemuan ke pertemuan, pengakuan dari anggota Mustahiq mengenai usahanya alhamdulillah semakin ada peningkatan, dan telah dapat meningkatkan penghasilan keluarganya masing-masing.

Pertemuan ini dihadiri pula oleh pegawai BAZNAS bapak Gusli Yanri,S.HI beliau sebagai Audit Internal. Pada kesempatan itu beliau memberikan arahan-arahan kepada Mustahiq mengenai kiat-kiat membuat usaha lebih meningkat, lebih maju dan lebih dikenal banyak orang.

Sebagai kelanjutan kegiatan ini penyuluh Jusniwati, S.Ag berikan bimbingan penyuluhan agama dengan tema, "Mensyukuri Nikmat Allah SWT".

Adapun tujuan disampaikan materi ini adalah agar Mustahiq memahami dan paham dengan rasa mensyukuri nikmat Allah SWT. Serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penyuluh berharap semoga kegiatan ini terus terlaksana dan para Mustahiq dapat terbimbing ekonominya dengan baik sehingga mereka terlepas dari kemiskinan.Jusniwati mengakhiri. ( Jus )Â