Kuansing ( Inmas)- Selasa ( 12-01-2021) Penyuluh Fungsional Koordinir Penyuluh Agama Islam Non PNS Untuk Pendataan Khatib dan Mubaligh di Kecamatan Gunung Toar pada Selasa (12/1/2021).
Adapun pertemuan tersebut, membicarakan tentang menindaklanjuti Surat Kepala Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendata Khatib dan Da'i yang ada di wilayah Kerja masing-masing. Dalam hal ini Penyuluh Non PNS wilayah Kecamatan Gunung Toar mendata Khatib dan Da'I yang berada di wilayah tersebut.
Agar pelaksanaan pendataan dapat dilakukan secara optimal, Penyuluh Non PNS wilayah Kecamatan Gunung Toar yang berjumlah Delapan orang, di bagi dua Desa per orang yakni:
1. Teluk Beringin dan Pulau Mungkur(Maslan,S.Pd.I)
2. Pulau Rumput dan Seberang Sungai(Wawan,S.Pd.I)
3. Teberau Panjang dan Seberang Gunung(Isran Ramis,S.Hum)
4. Petapahan dan Koto Gunung (Yusneli,S.Pd.I)
5. Kampung Baru dan Koto Gunung (Hamimah,S.Ag)
6. Siberobah dan Gunung (Joamrin , S.Pd.I)
7. Lubuk Terentang dan Toar (Rimi Herlis,S.Pd.I)
8. Pisang Berebus dan Toar (Nur Fitri Yeni, S.Pd).
Untuk mendukung pelaksanaan pendataan, sehingga pendataan bisa sama isinya tidak berbeda-beda, maka harus dibuat format blanko pendataan. Dalam hal ini Sekretaris (Wawan,S.Pd.I) yang akan membuat format pendataan.
Deli Asran,S.Ag mengatakan selain yang dikemukakan diatas, Penyuluh Non PNS juga diharapkan untuk dapat bekerja sama dengan Kepala Desa Setempat dan mendukung serta menyukseskan program-program yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Gunung Toar di bidang Keagamaan khususnya. (M)