0 menit baca 0 %

Penyuluh Fungsional KUA Kec. Kuantan Mudik Lakukan Proses Validasi Data Bersama Catin Dan Wali Nikah

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Salah satu langkah yang harus dijalani oleh pasangan Calon Pengantin (Catin) sebelum melangsungkan prosesi akad nikah ialah melakukan proses validasi data Catin. Calon Pengantin harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat dilangsungkannya akad nikah untuk melakukan p...

Kuansing (Inmas) Salah satu langkah yang harus dijalani oleh pasangan Calon Pengantin (Catin) sebelum melangsungkan prosesi akad nikah ialah melakukan proses validasi data Catin. Calon Pengantin harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat dilangsungkannya akad nikah untuk melakukan pengujian kebenaran data dan kelengkapan persyaratan nikah yang akan dijadikan dasar untuk penerbitan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).


"Proses validasi data ini wajib diikuti oleh setiap Catin untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan data calon pengantin beserta wali nikahnya," ujar Ipi Yusanti, S.Ag., Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik. Sebagai petugas validasi data Catin, Ipi Yusanti menambahkan proses ini dilakukan setelah calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran nikahnya.


"Pemeriksaan berkas dan data setiap pasangan calon pengantin harus divalidasi dengan teliti, terutama sekali pemeriksaan data wali nikahnya. Apakah walinya itu wali nasab atau wali hakim. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, jadi perlu kecermatan dan ketelitian untuk persoalan ini," tambah Ipi Yusanti saat melakukan validasi data Catin, Rabu (24/04/2024) di Ruangan Konsultasi lantai II KUA Kec. Kuantan Mudik.


Dalam proses validasi data Caitin ini sangat diperlukan sikap kejujuran dan transparansi dari Catin dan wali nikahnya. Keterangan yang jujur dan benar akan memudahkan kerja petugas penginputan data dalam proses selanjutnya. Untuk itu pihak KUA Kec. Kuantan Mudik selalu mengedepankan kualitas pelayanan dengan menghadirkan petugas yang memberikan pelayanan dengan ramah, sopan dan baik. 


Hari ini ada 3 (tiga) pasang calon pengantin bersama wali nikahnya yang melakukan proses validasi data. Masing-masing berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Kuantan Mudik dan beberapa pasang calon pengantin yang lain berasal dari daerah di luar wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Mereka semua mendatangi KUA Kec. Kuantan Mudik sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya oleh petugas pelayanan. (YZG)