Kuansing (Inmas) Bagi pasangan Calon Pengantin (Catin) dan wali nikah yang akan melaksanakan pernikahan, mereka diwajibkan mengikuti bimbingan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Demikian yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik hari ini, Kamis (15/02/2024).Â
Pasangan Catin bersama wali nikah menerima bimbingan dari Penyuluh Fungsional KUA Kuantan Mudik, Ipi Yusanti, S.Ag. Bimbingan yang diberikan kepada Catin dan wali nikah berupa pengucapan istighfar, dua kalimat syahadat, dan lafaz Ijab kabul pernikahan secara benar.Â
Disamping itu bimbingan pernikahan sangat berguna bagi setiap pasangan yang akan menikah sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dalam sebuah pernikahan setiap suami istri masing-masing mesti saling belajar memahami satu sama lainnya.Â
“Suami istri tentu memiliki karakter dan pola hidup yang berbeda, sehingga sangat dibutuhkan sikap saling memahami satu sama lain. Selain itu musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sangat diperlukan untuk menjaga pernikahan agar tetap langgeng," ujar Ipi Yusanti dalam memberikan bimbingan.Â
Ipi Yusanti selaku pemberi bimbingan kepada Catin dan wali nikah memberikan keterangan, bahwa dalam setiap bimbingan pernikahan harus dihadiri oleh pasangan Catin bersama wali nikahnya. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan lebih mendalam tentang segala sesuatunya bisa dilakukan sekaligus praktik langsung ijab kabul untuk kelancaran proses akad nikah nantinya. (YZG)