Kuansing ( inmas ) Penyuluh Fungsional menjadi pemateri pada Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi “Calon Pengantin” di BP4 KUA Kecamatan Singingi Hilir yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16/02/2021.
Dalam kesempatan bimbingan pra nikah tersebut PAI Fungsional Isnaini,S.Ag menyampaikan materi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian karena perselisihan antara pasangan suami istri yang tidak bisa diselesaikan, dan melakukan tindakan kekerasan. Faktor lainnya yaitu tingkat pendidikan yang masih rendah dan faktor yang dominan adalah faktor ekonomi.
Salah satu usahanya adalah dengan memberikan konseling pra nikah. Konseling pra nikah dianggap penting karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan.
Tujuannya adalah mempertinggi mutu perkawinan dengan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut ajaran Islam. Ungkap Isnaini ( Isn)