Kuansing (inmas) Penyuluh Agama Islam Non Pns Kec. Inuman memberikan surat edaran Kemenag kepada Kepala Desa Pulau Busuk, juma't 04/12/20
Adapun isi surat edaran tersebut yaitu keberangkatan Haji reguler bisa selama 1 ( satu ) tahun,itu adalah tidak benar.berikutnya jika apabila ada oknum yang meminta uang muka atau tambahan atas percepatan keberangkatan Haji reguler,itu juga tidak benar.Â
Setelah Kades Pulau Busuk menerima dan membaca surat edaran tersebut secepat mungkin beliau akan mensosialisasikan kepada masyarakatnya.
Mudah-mudahan masyarakat Pulau Busuk tidak terpengaruh oleh berita yang menyesatkan sebagaimana himbauan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Kuantan Singingi ujar Satriadi Notra. ( SN )Â