0 menit baca 0 %

Penyuluh Kecamatan Benai Bimbingan di Tengah Pandemi

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Meski Kabupaten Kuantan Singingi telah ditetapkan sebagai zona merah Covid 19. Kegiatan Penyuluhan tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya namun harus mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menge...

Kuansing ( inmas ) Meski Kabupaten Kuantan Singingi telah ditetapkan sebagai zona merah Covid 19. Kegiatan Penyuluhan tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya namun harus mematuhi protokol kesehatan. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengeluarkan himbauan tentang Pencegahan Covid 19. Himbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Surat  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor B-1750/Kk.04.11/2/BA.01/09/2020 tanggal 14 September 2020 perihal himbauan pencegahan Covid 19.


Diantara isi himbauan tersebut adalah mendorong umat beragama  untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperindah ibadah, taubat dan doa agar diberi perlindungan keselamatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari bahaya Covid 19.


Selanjutnya menghimbau dan memberitahukan kepada umat beragama tentang bahaya nyata Covid 19 dan dibutuhkan keseriusan bersama untuk menghindari penularan Covid 19 dengan mengikuti protokol kesehatan. 


Pada Sabtu siang (19/09/2020) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud melaksanakan bimbingan Tahfidz Quran di masjid Jami' Simandolak. 


Anak-anak sebelumnya telah kami himbau untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Yakninya mencuci tangan sebelum masuk masjid,  selalu menjaga jarak dan menggunakan masker dengan benar . Terang Rendi.  (RAA).