0 menit baca 0 %

Penyuluh Kecamatan Benai Gelar Pengajian Fiqih Ibadah

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan  bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbing...

Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan  bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.


Pada Sabtu malam (5/12/2020) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud melaksanakan pengajian rutin Fiqih Ibadah di Surau Alkausar Dusun Sarona Desa Tebing Tinggi. 


Saya melaksanakan penyuluhan tentang fiqih ibadah. Kami mulai dengan pelajaran atau materi thaharah. Ujar Rendi .


Pengajian dihadiri oleh jamaah tetap surau Alkausar.  Pengajian dilaksanakan setelah shalat Maghrib berjamaah.  (RAA)