Kuansing ( inmas ) Bertempat di kantor KUA Kec. Kuantan Tengah, selasa 24/11/2020 Pukul 09.30 WIB. Penyuluh Agama Islam Non PNS melayani pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan validasi data.
Penyuluh dalam hal ini Ramdanil memfasilitasi kedua calon pengantin dalam pengurusan administrasi, bimbingan ijab qabul sekaligus memberikan nasehat pernikahan kepada kedua calon pengantin yang berasal dari Pulau Aro (laki-laki) dan Kelurahan Simpang Tiga ( perempuan) .
Alhamdulillah secara adminitrasi kedua calon pengantin tidak bermasalah. Hal ini karena pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang aturan perkawinan sudah mulai baik.
Semoga kedepannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Tengah khususnya dan seluruh Kantor Urusan Agama Kab. Kuantan Singingi umumnya bisa melayani dan memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Harap Ramdanil. ( R/N )