Kuansing ( inmas ) Dua orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Rendi Ahmad Asori, S.Ud sebagai terbaik satu Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021. Disusul Agusrianto, S.Psi., MA sebagai Terbaik dua. Surat Edaran tersebut Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro.
Sertifikat penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Jisman, MA pada Senin siang (23/08/21) di Aula Kemang Kuansing
Dalam Arahannya KaKan Kemenag menyampaikan tentang pentingnya peran penyuluh dalam sosialisai terutama terkait Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arisman Arianto, S.Sos.I mengakatan “Alhamdulillah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecmatan Benai terbaik satu dan dua dalam sosialisasi SE Nomor 20 Thaun 2021, semoga ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi.” (RAA)