0 menit baca 0 %

Penyuluh Kuantan Hilir Data Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing (imnas) Berdasarkan Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor B:-2271/kk.04.11/BA.02.3/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Harta benda Wakaf. Mempedomani surat tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Kuantan Hilir  Yusnadi S.Ag mengintruksikan kepada penyuluh...

Kuansing (imnas) Berdasarkan Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor B:-2271/kk.04.11/BA.02.3/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Harta benda Wakaf.

Mempedomani surat tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Kuantan Hilir  Yusnadi S.Ag mengintruksikan kepada penyuluh agama islam yang berada di Kec.Kuantan Hilir mendata tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing.

Pada hari senin 11 Januari 2021 Roni Rafles selaku Penyuluh Agama Islam Non-PNS mendata langsung tanan wakaf yang berada di Desa binaannya yaitu Desa kampung Tengah dan Desa Pulau Madinah. 

Dari hasil pendataan tersebut Alhamdulillah Masjid At-Taqwa Desa Kampung Tengah Sudah ada sertifikat tanah wakafnya dan ada 2 Surau di desa tersebut belum mempunyai sertifikat tanah wakaf yaitu Surau Ar Rahman dan Surau Darussalam.

Sedangkan di Desa Pulau Madinah ada 1 Masjid dan 2 Surau namun tempat ibadah tersebut belum memiliki sertifikat tanah tetapi Masjid di Desa Pulau Madinah baru memiliki Surat Keterangan wakaf.

Harapan Roni rafles kepada Pemerintah Desa dan pengurus ibadah tersebut agar dapat secepatnya di buat sertifikat tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak  kita inginkan. ( RR)