0 menit baca 0 %

Penyuluh Kuantan Hilir Seberang Edarkan SK Dirjen Nomor 473 Tahun 2020

Ringkasan: Pada hari Jum'at  (15/01/21) Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan kuantan hilir seberang, Jiwandi, S.Sy mendribusikan surat pemberitahuan terhadap keputusan dirjen bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 473 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pencacatan perkawinan.Dengan telah disam...

Pada hari Jum'at  (15/01/21) Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan kuantan hilir seberang, Jiwandi, S.Sy mendribusikan surat pemberitahuan terhadap keputusan dirjen bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 473 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pencacatan perkawinan.


Dengan telah disampaikannya maka diharapkan semua administrasi blangko yang dibuat oleh kepala desa tidak lagi memakai model N yang lama.


Ini sebagai upaya kami memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Ungkap Jiwandi ( Jw )