0 menit baca 0 %

Penyuluh Marpoyan Damai Konsultasi ke Kemenag Pekanbaru Tentang Pokja Majelis Taklim

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Penyuluh Agama Islam Kecamatan Marpoyan Damai melakukan kunjungan konsultasi ke Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, pada Senin (28/7).Konsultasi ini bertujuan untuk membahas penguatan kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) Majel...

Pekanbaru (Kemenag). Penyuluh Agama Islam Kecamatan Marpoyan Damai melakukan kunjungan konsultasi ke Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, pada Senin (28/7).

Konsultasi ini bertujuan untuk membahas penguatan kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, khususnya terkait dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Statistik Majelis Taklim.

Rombongan penyuluh, Nurdin, Dini Nur'aini Wulyadi dan Dina Fitra diterima langsung oleh Diana Fitri staf Seksi Bimas Islam Kemenag Pekanbaru yang memberikan penjelasan teknis mengenai syarat administrasi, alur pengajuan SK Pengurus dan nomor statistik Majelis taklim, serta pentingnya legalitas melalui Nomor Statistik untuk mendukung keberadaan dan program-program majelis taklim secara formal dan terdata.

โ€œLangkah ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan majelis taklim yang ada di tengah masyarakat. Dengan adanya SK dan nomor statistik, keberadaan mereka akan lebih kuat secara kelembagaan dan berhak mendapatkan pembinaan lebih lanjut dari Kementerian Agama,โ€ ujar salah satu staf Seksi Bimas Islam.

Para penyuluh berharap, melalui konsultasi ini, proses legalisasi Majelis Taklim di Kecamatan Marpoyan Damai bisa segera ditindaklanjuti, sehingga program-program dakwah dan pendidikan Islam di tingkat kecamatan semakin terarah dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Penyuluh Agama Islam untuk terus bersinergi dengan lembaga majelis taklim dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas.