Pekanbaru (inmas), Pada hari ini Penyuluh Muda KUA Kecamatan Rumbai, H. Mohd. Arlis, S.Ag melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada Majelis Taklim masjid Al karim jl. Sri Indra Rumbai Bukit. Senin (05/02/2024).
Adapun materi yang bahas atau disampaikan oleh Prenyuluh Muda tersebut adalah " Resiko Nikah Sirri". Sebelum menjelaskan tentang rasiko nikah sirri, Mohd Arlis menyampaikan bahwa pernikahan di negara kita telah diatur dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Dalam UU ini dijelaskan bahwa batas minimal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun.
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang perkawinan, namun masih ada juga sebagian masyarakat kita yang melaksanakan nikah sirri. Padahal nikah sirri memiliki resiko bagi pelaku. Ungkap Arlis
Adapun Resiko Nika Sirri tersebut : 1. akibat nikah siri Status tidak di akui oleh negara. 2.berpengaruh buruk terhadap psikologi anak. 3.Tidak bisa berurusan dengan Negara contoh tidak mengurus KK. KTP. Akte lahir anak dll. 4.Nikah siri banyak masalah, 5.Nikah siri Rentan bercerai. 6.nikah siri perempuan tidak bisa mengugat ke pengadilan. Terang Arlis. (idris)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240205_213440_445.sdocx-->
Penyuluh Muda KUA Rumbai Lakukan Pembinaan MT Masjid Al-Karim
Ringkasan:
Pekanbaru (inmas), Pada hari ini Penyuluh Muda KUA Kecamatan Rumbai, H. Mohd. Arlis, S.Ag melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada Majelis Taklim masjid Al karim jl. Sri Indra Rumbai Bukit. Senin (05/02/2024). Adapun materi yang bahas atau disampaikan oleh Prenyuluh Muda tersebut adalah...