Kuansing ( inmas ) Penyuluh Non PNS Kecamatan Singingi Nurhayat, S.Pd.I mengikuti rapat untuk memutuskan tentang qimat zakat fitrah di Masjid Taqwa kelurahan Muaralembu pada hari Jum'at tanggal 23 April 2021 beberapa hari kemarin.
Rapat ini dipimpin oleh kepala kelurahan Muaralembu dan di hadiri oleh pegawai KUA Kecamatan Singingi, pemuka agama, pemuka masyarakat, pemuka adat serta beberapa para pedagang.
Dalam rapat ini memutuskan tentang masalah harga beras jika di uangkan kisaran harganya tidak jauh berbeda dengan qimat zakat tahun kemarin.Hal ini disepakati oleh semua peserta rapat yang hadir.
Setelah selesai memutuskan tentang qimat zakat, dan di bentuk pula panitia Amil zakat, panitia anak yatim, panitia zakat mal, dan panitia pembangunan masjid. Alhamdulillah rapat yang berjalan dua jam lebih itu membawa hasil yang bagus dan mendapatkan keputusan bersama dan kesepakatan bersama. Ungkap Nurhayat ( Nh )