0 menit baca 0 %

Penyuluh Non-PNS Lakukan Penyuluhan Terkait Qurban beserta Penjelasan Hukum Berqurban.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Ketua Penyuluh Agama Non PNS Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang merupakan penyuluh di kecamatan KUA Rumbai Syahrimar. S. Sos, memberikan penyuluhan tentang  qurban dan hukum yang berkaitan dengannya di Masjid Bahrul Ulum. Kegiatan ini diadakan pada Kamis (30/05/2024).Adapun ke...

Pekanbaru (Inmas). Ketua Penyuluh Agama Non PNS Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang merupakan penyuluh di kecamatan KUA Rumbai Syahrimar. S. Sos, memberikan penyuluhan tentang  qurban dan hukum yang berkaitan dengannya di Masjid Bahrul Ulum. Kegiatan ini diadakan pada Kamis (30/05/2024).

Adapun kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu permata Masjid Bahrul Ulum yang beralamat di simpang SMP 28 Okura Tebing Tinggi. Kegiatan penyuluhan diadakan atas permintaan jamaah PERMATA (persatuan majlis ta'lim) ibu-ibu Tebing tinggi Okura yang diadakan pada pukul 14.30 wib sampai sholat ashar.

Penyuluhan ini diikuti sebanyak lebih kurang 50 orang yang merupakan anggota dari Permata (persatuan Majlis Ta'lim) tebing tinggi okura. Dalam penyuluhan ini, Syahrimar. S. Sos selaku pemateri menjelaskan tentang qurban dan hukum yang berkaitan dengannya.

Dalam penyuluhannya beliau menyampaikan terkait bagaimana filosofis udh'hiyah dan qurban secara historis, dan beliau juga menjelaskan bagaimana hukum berqurban secara individu dan kepada orang yang telah berkeluarga.

Selain itu, Syahrimar juga menjelaskan bagaimana hewan dapat dikatakan memenuhi syarat untuk diqurbankan dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu, binatang ternak, disembelih pada tanggak 10 setelah terbit matahari dan berlalu saat mulai khutbah dan dua rakaat sholat Sunnah hingga sampai hari tasyri' dengan niatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.