0 menit baca 0 %

PENYULUHAN KELUARGA SAKINAH OLEH PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa h...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, atas nama Hj. Asih Sunarsih, pada Rabu 18 November 2020 melaksanakan penyuluhan Keluarga Sakinah terhadap kelompok binaan yaitu Majelis Pengajian Al-Ikhlas, RT.01/RW.01 Desa Talang Bersemi, Kec. Batang Cenaku dengan tema :  "Saling Menghargai Pasangan (Suami Istri) Dalam Keluarga".
Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir bathin, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara baik dan benar yang ditunjukkan melalui pengamalannya yang penuh dengan komitmen dan konsisten seraya disertai wawasan multikultural  untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.(tulang)