Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Berdasarkan surat Sekretariat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B.00048/SJ/B.II/2/KP.00.1/2024, tanggal: 08 Januari 2024 tentang Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024, maka Direktorat Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia perlu melaksanakan bimbingan teknis kepada pihak-pihak terkait untuk penyusunan formasi kebutuhan ASN. Â
Menindaklanjuti surat Direktur Penerangan Agama Islam Dirjen Bimas Islam Kemenag RIÂ Nomor: B.62/Dt.III.III/HM.01/01/2024, Tanggal: 22 Januari 2024, Perihal: Pemanggilan Peserta, maka pada hari Sabtu 27 Januari 2024, Analis SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Abu Solihin, S.Sos secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Formasi PPPK dalam rangka Penyusunan Formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penyuluh Agama 2024 bersama Direktorat Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)