0 menit baca 0 %

Peran Pengawas Sekolah, Dra. Mariam Pendampingan Kepala MA Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I Untuk Peningkatan Kapasitas & Mutu Layanan Satuan Pendidikan

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan....

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. 

Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan  merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada  Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan  masing-masing Satuan Pendidikan (Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023).

Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar. Kegiatan Pendampingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kolaborasi dengan kepala sekolah, warga satuan pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Sesuai Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023, terdapat empat tahapan siklus pendampingan pengawas sekolah, yakni: 1). Perencanaan pendampingan satuan pendidikan; 2) Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan; 3) Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan; 4) Pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan.

Siklus pendampingan adalah konsep yang mendeskripsikan rangkaian alur kerja pengawas sekolah dalam membersamai kepala sekolah secara berkelanjutan. Disebut sebagai siklus karena setiap tahapan didesain dari hulu ke hilir dan kembali ke hulu lagi secara berulang.

Dalam tahap perencanaan pendampingan, kegiatannya meliputi : Melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dampingan; Memetakan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan; Menentukan strategi pendampingan dan metode pendampingan; Menyusun dokumen rencana pendampingan satuan Pendidikan; dan Mengirimkan rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan.

Senin 19 Februari 2024, Pengawas Sekolah/Madrasah Aliyah Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam (sisi kanan) melaksanakan Pendampingan terhadap kepala MA Swasta Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I. Kegiatan meliputi monitoring dan evaluasi terhadap komitmen perubahan.

Dalam proses pendampingan, monev terhadap hasil yang dicapai perlu dilakukan agar program pendampingan dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi murid, guru, kepala sekolah, dan masyarakat. Dengan kegiatan monev yang dilaksanakan secara berkala dijadikan bahan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam proses pendampingan selanjutnya, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)