0 menit baca 0 %

Peran Pengawas Sekolah, Pengawas MTs Dra. Hasanah Pendampingan Kepala MTs HIdayatullah Untuk Peningkatan Kapasitas & Mutu Layanan Satuan Pendidikan

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan  merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada  Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan  masing-masing Satuan Pendidikan. Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan  merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada  Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan  masing-masing Satuan Pendidikan (Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023).

Selasa 13 Februari 2024, Pengawas Sekolah/Pengawas MTs Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah (sisi kiri) melaksanakan Pendampingan terhadap kepala MTsS Hidayatullah, Kecamatan Kuala Cenaku.

“Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar. Kegiatan Pendampingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kolaborasi dengan kepala sekolah, warga satuan pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik”, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)