0 menit baca 0 %

PERANAN PAI NON PNS DALAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA AL-QUR AN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa ha...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.

Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an, Produk Halal ataupun bimbingan pendidikan keagamaan Islam melalui kelompok binaannya.

Terkait dengan Pemberantasan Buta Huruf Ak-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Gansal Sahroni, S.Pd.I, melaksanakan tugas dan fungsinya pada kelompok binaan TPQ (Taman Pendidikan Qur an) Amalillah dengan kegiatan Maghrib Mengaji.

"Semoga dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS melalui Gerakan Maghrib Mengaji menjadikan generasi muda gemar membaca Al-Qur an, dan adanya keinginan yang kuat untuk memahami serta melaksanakan/mengaktualisasikannya".(tulang)