Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran, maupun kelompok masyarakat lainnya.
Selanjutnya, pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) menjadi suatu kewajaran bahwasanya Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS memberikan kontribusinya atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Ahad tanggal 15 Agustus 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd (urut enam dari sisi kiri) tausiyah pada acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharrram 1443 Hย di Masjid Nurul Falah, Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS (HIJRIADI ASKODRINA) TERKAIT PERAYAAN HARI BESAR ISLAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...