Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Ahad, 14 Maret 2021, Surau Nurul Hidayah, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu merupakan lokasi kelompok binaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu, atas nama Marwan, S.Pd.I menyelenggarakan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, ceramah agama sekaligus penyerahan hadiah terhadap para juara lomba peringatan Isra’ Mi’raj oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd.
Melaksanakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah dengan maksud syiar Islam sekaligus menggali arti dan makna dari suatu hari besar Islam itu sendiri.
Hikmah daripada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, yaitu mengamalkan ajaran Islam dengan pembuktian adanya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT serta menanamkan nilai-nilai kepribadian yang bersifat Islami serta menjadikan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari, ujar Marwan.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS KEMENAG INHU TERHADAP PHBI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...