Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun memberi peranan untuk mengisi ceramah agama dalam rangkaian PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).
Rabu 3 Maret 2022, Pengurus Masjid Al-Falah, Desa Batu Rijal, Kecamatan Peranap selenggarakan Peringatan Israโ Miโraj 1443 H/2022 M, ceramah agama disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I.(urut empat dari sisi kiri).
Hikmah peringatan Isra Mi'raj adalah untuk mengenang perjalanan luar biasa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dinaikkan Allah SWT ke langit tertinggi, yakni Sidratul Muntaha. Selain itu, diharapkan mampu menambah keimanan dan ketaqwaaan terhadap Allah SWT, demikian penutup ceramah agama yang disampaikan.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS (M. SYAIFUDIN ANSORI, S.H.I) TERHADAP PHBI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...