Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Selain hal tersebut, PAI Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah –tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Setiap PAI Non PNS memiliki kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara kontinyu/berkala. Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Jum’at 26 Januari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu pada Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut tiga) bertugas selaku Khatib Shalat Jum’at di Masjid Nurul Amal, Komplek Perkantoran Bupati Inhu, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kec. Rengat Barat. Tema khutbah “Sistem pendidikan ala al-Qur’an”.(tulang)