Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 14 Juli 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, atas nama Nurbaiti, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji bersama Kelompok Binaan di Mushalla Ar-Redho, Desa Kuala Kilan, Kec. Batang Cenaku.
Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, anak-anak memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Gerakan Maghrib Mengaji adalah sebagai bahagian dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur’an serta meminimalisir pengaruh negatif dari teknologi informasi dan media elektronik serta memakmurkan Masjid/Mushalla/Surau dengan kegiatan ibadah dalam rangka upaya menciptakan generasi yang berakhlak mulia melalui pembinaan karakter anak-anak dengan Gerakan Maghrib Mengaji.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS (NURBAITI, S.Pd.I) PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 14 Juli 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dir...