0 menit baca 0 %

PERANAN PAI NON PNS (RAJA ASMAL) DI TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap PAI Non PNS wajib memilih salah satu spesialisasi tersebut serta wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Selain daripada itu, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS harus pula memberikan kontribusinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat terkait dengan kegiatan keagamaan Islam maupun solusi terhadap permasalahan sosial kehidupan masyarakat terlebih-lebih dimana Penyuluh Agama Islam Non PNS tersebut bertempat tinggal.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida, atas nama Raja Asmal (sisi kanan) pada hari Selasa 1 Juni 2021 dimohonkan untuk bertindak selaku Imam Shalat Jenazah sekaligus memberikan sambutan mewakili keluarga duka sebelum jenazah diantar dan dikebumikan di Desa Kelesa, Kec. Seberida.
Penyelenggaraan jenazah akan lebih afdhal apabila dilakukan oleh keluarga terdekatnya, karena dikhawatirkan adanya aib di tubuh jenazah. Jika penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga terdekatnya, adanya aib di tubuh jenazah kemungkinan besarnya tidak akan diceritakan pada orang lain. Walaupun demikian, dalam syariat Islam juga diperbolehkannya orang lain atau orang yang bukan dari anggota keluarga jenazah pada penyelenggaraannya termasuk pada hal memandikan dan mengafani jenazah. Tentunya, jika yang meninggal orang tua (ibu dan bapak), penyelenggaraan jenazahnya akan lebih afdhal dilakukan oleh anaknya sebagai bagian dari birrul walidain.
Fenomena yang terjadi di masyarakat/umat Islam akhir-akhir ini, baik di perkotaan maupun di desa, penyelenggaraan jenazah banyak diserahkan kepada orang lain dengan berbagai alasan, seperti kurang paham,  ketakutan jika mereka yang memandikan atau mengkafani jenazah akan menghantuinya atau karena penyelenggaraan jenazah bisa dilakukan oleh orang lain.  Berkaitan dengan masalah penyelenggaraan jenazah, ada 4 (empat) kewajiban terhadap jenazah yang harus dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal tersebut dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslim yang melakukan hal ini terhadap jenazah/mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa, yaitu memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkannya.(tulang)