Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, dalam upaya Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti (tegak berdiri urut empat dari sisi kiri) melaksanakan pembinaan/penyuluhan terhadap Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada kelompok binaan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) Baiti Jannah, Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku.
Selain pembinaan terhadap baca tulis huruf al-Qur’an juga dilaksanakan pembinaan terhadap kelompok kesenian Islami, yaitu pada group Rebana remaja putri.(tulang)
Menyelenggarakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada usia dini maupun usia remaja merupakan bahagian daripada upaya melahirkan generasi yang berakhlak mulia.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA & KEAGAMAAN ISLAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu...